KOMANDO PEMELIHARAAN MATERIIL TNI AU
DEPO PEMELIHARAAN 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
tentang
PENGADAAN BARANG / JASA DEPOHAR 10
TA. 2023
Nomor : RKS/16/III/2023
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM
Pemberi Tugas
1. Yang bertindak sebagai pemberi tugas adalah Komandan Depohar 10 selaku kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Barang/Jasa di Depo Pemeliharaan 10 lanud Husein S.
Penyelengara / Pelaksana Pengadaan
2. Yang bertindak sebagai panitia adalah 2 (dua) kelompok yang terdiri dari :
a. Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa, bertugas selaku Unit Pelayanan Pengadaan peneliti/penilai penawaran harga serta membuat rumusan RKS.
b. Tim Penerimaan MAteriel, bertugas selaku Tim pemeriksa/penerima/penguji terhadap barang-barang yang diterima, baik kualitas maupun kuantitas barang.
Metode Pengadaan
3. Metode Pengadaan diadakan secara Lelang Sederhana, yaitu Penyedia barang mendaftar diri kepada Pokja Pemilihan Pengadaan barang dan Jasa Depo Pemeliharaan 10. Sedangkan yang tidak diperkenankan ikut mengajukan penawaran, Penjamin maupun Kuasa dari Rekanan adalah :
a. Pegawai Negeri/TNI
b. Pegawai Perusahaan Milik Negara
c. Penyedia Barang/Jasa yang dinyatakan pailit
d. Penyedia Barang/Jasa yang pengikut sertaannya akan bertentangan dengan tugasnya
4. Syarat-syarat yang harus dipenuhi peserta Lelang Sederhana adalah :
Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta mengajukan penawaran harus memenuhi syarat-syarat sbb :
a. Sebagai nasabah bank yang baik
b. Tunduk pada ketentuan yang termuat dalam peraturan
c. Menguasai dengan benar tentang barang yang dibutuhkan, baik yang menyangkut mutu, spesifikasi, sumber maupun hal-hal yang bersifat Teknis
Dokumen Penawaran
5. Dalam membuat Surat Penawaran Harga berikut lampirannya, penawar diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan sbb :
a. Surat Penawaran dibuat rangkap 3 (tiga) sama dan aslinya diberi tanggal, ditandatangani penawar dan dicap perusahaan.
b. Daftar Kuantitas dan Harga yang dicantumkan dalam angka. Harga penawaran yang diajukan harus sudah termasuk pajak dan segala ongkos-ongkos
6. Apabila pada surat penawaran terdapat kekurangan tanda tangan, tanggal dan cap perusahaan dapat ditambahkan pada saat pembukaan surat penawaran.
Hal-hal yang menggugurkan Penawaran
7. Surat Penawaran dianggap tidak sah, jika :
a. Tidak jelas besarnya jumlah/perincian penawaran, baik dengan angka, maupun dengan huruf.
b. Harga yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang tercantum dalam huruf.
c. Lampiran-lampiran penawaran tidak lengkap.
d. Diajukan syarat lain daripada syarat-syarat yang telah ditentukan.
e. Harga Penawaran melebihi HPS.
Penyampaian Penawaran
8. Dengan metode Penawaran Satu Sampul. Surat penawaran berikut lampirannya diserahkan kepada Pokja pemilihan Pengadaaan barang dan Jasa Depo Pemeliharaan 10 selambat-lambatnya tanggal 16 Maret 2023 sesuai batas waktu yang ditentukan dalam permintaan penawaran harga.
Penjelasan dan Pembukaan Surat Penawaran Harga
9. Pengadaan Barang/Jasa TA. 2023 yang meliputi kegiatan-kegiatan tersebut dibawah ini dilakukan oleh Penyedia barang/Jasa yang telah memenuhi syarat Kualifikasi, sedangkan kegiatannya sebagai berikut :
1) Pengadaan Barang Consmat Harpesbang PI 3000 Pesawat G-120TP Noreg. LD-1209
2) Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Check 2C & 8Y Pesawat VN-295 Noreg. A-2906
3) Pengadaaan Barang Consmat Harpesbang Sathar 12 TW. I TA. 2023
4) Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Sathar 13 TW. I TA. 2023
5) Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Harsus Hard Landing Pesawat CN-235 Noreg. A-2302
Pemberian Penjelasan
Hari : Jumat
Tanggal : 24 Maret 2023
Pukul : 09.30 WIB
Tempat : Ruang Koeswardono Depo Pemeliharaan 10 Lanud Husein Sastranegara Bandung
Pembukaan Surat Penawaran Harga
Hari : Selasa
Tanggal : 28 Maret 2023
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Koeswardono Depo Pemeliharaan 10 lanud Husein Sastranegara Bandung
10. Dengan diberikannya penjelasan mengenai RKS dengan segala perubahan dan tambahan keterangan, maka akan dibuat berita Acara Penjelasan yang ditanda tangani Panitia Lelang serta 2 (dua) orang wakil dari Penyedia Barang/Jasa yang hadir dan berita acara ini merupakan bagian dari dokumen lelang Sederhana
11. Tata cara dalam pembukaan Surat penawaran diatur sbb :
a. pada waktu yang telah ditentukan sesuai butir 8, Pokja Pemilihan Pengadaan barang/Jasa menyatakan dihadapan para peserta lelang Sederhana bahwa saat menyampaikan surat penawaran telah ditutup. Mulai saat itu sudah tidak dapat diterima lagi surat penawaran, surat keterangan, perubahan-perubahan, susulan bahan, demikian pula penjelas secara lisan/tertulis atas penawaran tersebut dari peserta Lelang Sederhana
b. Pembukaan surat-surat penawaran yang masuk dilakukan oleh Pokja pemilihan Pengadaan Barang/Jasa dan dibantu 2 (dua) orang wakil dari peserta Lelang Sederhana yang ditunjuk dengan disaksikan yang hadir.
c. Semua surat penawaran dan surat keterangan dibaca dengan keras, sehingga dipahami oleh yang hadir.
d. Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/jasa menyatakan dari semua surat-surat penawaran yang diterima, mana yang sah dan yang tidak.
e. Setelah pembacaan dan penetapan sah tidaknya surat-surat penawaran tersebut, Panitia segera membuat Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran yang memuat segala hal ikhwal mengenai pelaksaannya termasuk cara penilaian, rumus-rumus yang digunakan dan lain sebagainya sampai pada penetapan calon pemenangnya. Berita Acara tersebut ditanda-tangani ketua dan semua anggota panitia yang hadir serta dua orang wakil dari Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk.
Evaluasi Penawaran
12. Evaluasi penawaran meliputi evaluasi administrasi, teknis dan harga dengan kriteria :
Apabila harga dalam penawaran telah dianggap wajar dan dalam batas ketentuan mengenai harga satuan (harga standar) yang telah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang ada, maka panitia menetapkan 1 (satu) peserta yang telah memasukkan penawaran yang paling
menguntungkan bagi negara dalam arti :
a. Penawaran secara teknis dapat dipertanggung jawabkan.
b. Perhitungan harga yang ditawarkan dapat dipertanggung jawabkan.
c. Penawaran tersebut adalah yang terendah diantara penawaran-penawaran yang memenuhi syarat tersebut.
Penetapan Calon Pemenang
13. Dalam penetapan calon pemenang, panitia berpegang kepada ketentuan yang berlaku dengan pola sbb :
a. Jika dua peserta atau lebih mengajukan harga yang sama, maka panitia memilih peserta yang menurut pertimbangan mempunyai
kecakapan dan kepmamapuan yang terbesar, jika bahan-bahan untuk menetukan pilihan itu tidak tersedia maka pemilihannya dilakukan
dengan undian, hal mana harus dicatat dalam Berita Acara bersangkutan.
b. Calon pemenang harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 3 ( Tiga ) hari, setelah pembukaan surat penawaran.
c. Penunjukan pemenang dilakukan dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Pejabat pembuat Komitmen
d. Sebelum penandatangan Kontrak, Penjual/Penyedia Barang harus menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dari Bank Pemerintah
Indonesia sebesar 5 % dari nilai Kontrak, apabila nilai penawaran terkoreksi antara 80 % sampai dengan 100 % dari nilai HPS.
e. Penunjukan hanya berlaku satu kali, yakni Pengadaan Barang-Barang sebagai berikut :
1) Pengadaan Barang Consmat Harpesbang PI 3000 Pesawat G-120TP Noreg. LD-1209
2) Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Check 2C & 8Y Pesawat VN-295 Noreg. A-2906
3) Pengadaaan Barang Consmat Harpesbang Sathar 12 TW. I TA. 2023
4) Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Sathar 13 TW. I TA. 2023
5) Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Harsus Hard Landing Pesawat CN-235 Noreg. A-2302
Jenis Kontrak
14. Kontak Jual beli (KJB). Kontrak ditanda tangani selambat-lambatnya 5 hari kalender setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa. Bea Materai dari Surat Perjanjian/Kontak menjadi tanggungan Penyedia Barang terpilih/Penjual.
BAB II
SYARAT - SYARAT ADMINISTRASI
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
15. Setelah penandatangan kontrak penyedia barnag/penjual harus menyerahkan barang sesuai dengan perjanjian, baik waktu, tempat dan cara
penyerahan.
16. Apabila waktu penyerahan tidak dapat dipenuhi Penyedia Barang/Jasa, maka berdasarkan permintaan tertulis dari Penyedia Barang/Jasa
dengan mengajukan alasan-alasan yang cukup kuat dan dapt diterima akan diperrtimbangkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
17. Apabila alasan-alasan yang diajukan pada butir 14 tidak dapat diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap dikenakan sangsi
sebagaimana disebutkan dalam Surat Perjanjian.
Pembayaran
18. Pembayaran dilakukan di Pekas Depo Pemeliharaan 10 Lanud Husein Sastranegara Bandung.
19. Pembayaran dilaksanakan setelah barang-barang yang dibeli sudah diterima seluruhnya dalam keadaan baik/lengkap dan telah diadakan
pemeriksaan/pengujian oleh panitia penerima barang dan dinyatakan dalam suatu Berita Acara Penerimaan/Peemeriksaaan.
20. Tanda tangan penerimaan pembayaran ditanda tangani sendiri oleh Pimpinan Perusahaan atau orang lain yang ditunjuk dengan surat kuasa
yang sah.
Denda
21. Apabaila Penyedia Barang/Jasa tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam butir 14 RKS, maka Peneyedia Barang/Jasa yang
bersangkutan dikenakan denda sebesar 1 % (per mil) dari harga yang belum diserahkan untuk setiap hari kelambatan.
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Persyaratan Umum
22. Barang-barang yang dibeli harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan tepat serta aman untuk penggunaan. Untuk lebih menjamin kualitas
barang, akan diadakan pengujian serta pemeriksaan secara teknis oleh panita pemeriksa barang. Dalam hal terjadi kerusakan/kesalahan teknis
produk, maka Penyedia Barang/Jasa harus bersedia mengganti dengan cuma-cuma.
BAB IV
PENUTUP
23. Demikian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman, baik untuk pejabat yang terlibat dalam
pekerjaan ini maupun para Penyedia Barang/Jasa yang akan mengambil bagian dalam kegiatan tersebut.
24. Hal-hal yang belum diatur atau perlu mendapatkan perubahan, akan ditentukan kemudian.
dibuat di Bandung.
Pada tanggal, 16 Maret 2023
Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa,
Henry prasetyo, S.T., M. tr. SOU.
Letkol Tek NRP 531127
