KOMANDO PEMELIHARAAN MATERIIL TNI AU DEPO PEMELIHARAAN 10
|
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
tentang
PENGADAAN BARANG / JASADEPOHAR 10
TW. II TA. 2016
Nomor : RKS/ 03 / III /2016
BAB I
SYARAT- SYARAT UMUM
Pemberi Tugas
1. Yang bertindak sebagai pemberi tugas adalah Komandan Depohar 10 selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Barang/Jasa di Depo Pemeliharaan 10 Lanud Husein Sastranegara.
Penyelenggara/Pelaksana Pengadaan
2. Yang bertindak sebagai panitia adalah 2 (dua) kelompok yang terdiri dari :
a. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, bertugas selaku Unit Pelayanan Pengadaan peneliti/penilai penawaran harga serta membuat rumusan RKS.
b. Komisi Penerimaan Materiil, bertugas selaku Komisi pemeriksa/penerima/penguji terhadap barang-barang yang diterima, baik kualitas maupun kuantitas barang.
Metode Pengadaan
3. Metode Pengadaan diadakan secara Lelang Sederhana, yaitu Penyedia barang mendaftarkan diri kepada Unit Layanan Pengadaan Depo Pemeliharaan 10. Sedangkan yang tidak diperkenankan ikut mengajukan penawaran, Penjamin maupun Kuasa dari Rekanan adalah :
a. Pegawai Negeri/TNI.
b. Pegawai Perusahaan Milik Negara.
c. Penyedia Barang/Jasa yang dinyatakan pailit.
d. Penyedia Barang/Jasa yang pengikutsertaannya akan bertentangan dengan tugasnya.
4. Syarat-Syarat yang harus dipenuhi peserta Lelang Sederhana adalah :
Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta mengajukan penawaran harus memenuhi syarat-syarat sbb. :
a. Sebagai nasabah bank yang baik.
b. Tunduk pada ketentuan yang termuat dalam peraturan.
c. Menguasai dengan benar tentang barang yang dibutuhkan , baik yang menyangkut mutu, spesifikasi, sumber maupun hal-hal yang bersifat Teknis.
Dokumen Penawaran
5. Dalam membuat Surat Penawaran Harga berikut lampirannya, penawar diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan sbb :
a. Surat Penawaran dibuat rangkap 3 (tiga) sama dan aslinya diberi tanggal, ditandatangani penawar dan di cap perusahaan.
b. Daftar Kuantitas dan Harga yang dicatumkan dalam angka . Harga penawaran yang diajukan harus sudah termasuk pajak dan segala ongkos-ongkos:
c. Surat Jaminan Penawaran yang diterbitkan oleh Bank pemerintah atau oleh perusahaan Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian ( Surety Bond ).
-
Nilai Jaminan Penawaran 2 % dari nilai HPS.
6. Apabila pada surat penawaran terdapat kekurangan tanda tangan, tanggal dan cap perusahaan dapat ditambahkan pada saat pembukaan surat penawaran.
Hal-hal yang menggugurkan Penawaran
7. Surat Penawaran dianggap tidak sah, jika :
a. Tidak jelas besarnya jumlah/perincian penawaran, baik dengan angka, maupun dengan huruf.
b. Harga yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang tercantum
dalam huruf.
c. Lampiran-lampiran penawaran tidak lengkap.
d. Diajukan syarat lain daripada syarat-syarat yang telah ditentukan.
e. Harga Penawaran melebihi HPS.
Penyampaian Penawaran
8. Dengan metode Penawaran Satu Sampul. Surat penawaran berikut lampirannya diserahkan kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Depo Pemeliharaan 10 selambat-lambatnya tanggal 21 Maret 2016 sesuai batas waktu yang ditentukan dalam permintaan penawaran harga.
Penjelasan dan Pembukaan Surat Penawaran Harga
9. Pengadaan barang/Jasa TW. II TA. 2016 yang meliputi kegiatan-kegiatan tersebut dibawah ini dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang telah memenuhi syarat Kualifikasi, sedangkan kegiatannya sebagai berikut :
-
Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Pesawat NAS-332 Noreg H-3214
-
Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Pesawat NAS-330 Noreg HT-3314
-
Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Pesawat EC-120B Noreg HL-1211
-
Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Sathar 12
-
Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Sathar 13
Pemberian Penjelasan
Hari : Rabu
Tanggal : 16 Maret 2016
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Koeswardhono Depo Pemeliharaan 10
Lanud Husein Sastranegara Bandung.
Pembukaan Surat Penawaran Harga
Hari : Jumat
Tanggal : 18 Maret 2016
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Koeswardhono Depo Pemeliharaan 10
Lanud Husein Sastranegara Bandung.
10. Dengan diberikannya penjelasan mengenai RKS dengan segala perubahan dan tambahan keterangan, maka akan dibuat Berita Acara Penjelasan yang ditanda tangani Panitia Lelang serta 2 (dua) orang wakil dari Penyedia Barang/Jasa yang hadir dan berita acara ini merupakan bagian dari dokumen Lelang Sederhana.
11. Tata cara dalam pembukaan Surat Penawaran diatur sbb. :
a. Pada waktu yang telah ditentukan sesuai butir 8, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan menyatakan dihadapan para peserta Lelang Sederhana bahwa saat menyampaikan surat penawaran telah ditutup. Mulai saat itu sudah tidak dapat diterima lagi surat penawaran, surat keterangan, perubahan-perubahan, susulan bahan, demikian pula penjelas secara lisan/tertulis atas penawaran tersebut dari peserta Lelang Sederhana.
b. Pembukaan surat-surat penawaran yang masuk dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dan dibantu 2 (dua) orang wakil dari peserta Lelang Sederhana yang ditunjuk dengan disaksikan yang hadir.
c. Semua surat penawaran dan surat keterangan dibaca dengan keras, sehingga dipahami oleh yang hadir.
d. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan menyatakan dari semua surat-surat penawaran yang diterima, mana yang sah dan yang tidak.
e. Setelah pembacaan dan penetapan sah tidaknya surat-surat penawaran tersebut, Panitia segera membuat Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran yang memuat segala hal ikhwal mengenai pelaksanaannya termasuk cara penilaian, rumus-rumus yang digunakan dan lain sebagainya sampai pada penetapan calon pemenangnya. Berita Acara tersebut ditanda-tangani Ketua dan semua anggota panitia yang hadir serta dua orang wakil dari Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk.
Evaluasi Penawaran
12. Evaluasi penawaran meliputi evaluasi administrasi, teknis dan harga dengan kreteria :
Apabila harga dalam penawaran telah dianggap wajar dan dalam batas ketentuan mengenai harga satuan (harga standar) yang telah ditetapkan serta telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, maka panitia menetapkan 1 (satu) peserta yang telah memasukkan penawaran yang paling menguntungkan bagi negara dalam arti :
a. Penawaran secara teknis dapat dipertanggung jawabkan.
b. Perhitungan harga yang ditawarkan dapat dipertanggung jawabkan.
c. Penawaran tersebut adalah yang terendah diantara penawaran-penawaran yang memenuhi syarat tersebut.
Penetapan Calon Pemenang
13. Dalam penetapan calon pemenang, panitia berpegang kepada ketentuan yang berlaku dengan pola sbb. :
a. Jika dua peserta atau lebih mengajukan harga yang sama, maka panitia memilih peserta yang menurut pertimbangan mempunyai kecakapan dan kemampuan yang terbesar, jika bahan-bahan untuk menentukan pilihan itu tidak tersedia maka pemilihannya dilakukan dengan undian, hal mana harus dicatat dalam Berita Acara bersangkutan.
b. Calon pemenang harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari, setelah pembukaan surat penawaran.
c. Penunjukan pemenang dilakukan dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
d. Sebelum penandatangan Kontrak, Penjual/Penyedia Barang harus menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dari Bank Pemerintah Indonesia sebesar 5 % dari nilai Kontrak, apabila nilai penawaran terkoreksi antara 80 % sampai dengan 100 % dari nilai HPS.
e. Penunjukan hanya berlaku satu kali, yakni Pengadaan Barang-barang sebagai berikut :
-
Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Pesawat NAS-332
Noreg H-3214
-
Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Pesawat NAS-330
Noreg HT-3314
-
Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Pesawat EC-120B
Noreg HL-1211
-
Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Sathar 12
-
Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Sathar 13
Jenis Kontrak
14. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Kontrak ditandatangani selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Bea Meterai dari Surat Perjanjian/Kontrak menjadi tanggungan Penyedia Barang terpilih/penjual.
BAB II
SYARAT - SYARAT ADMINISTRASI
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
15. Setelah penandatangan kontrak penyedia barang/penjual harus menyerahkan barang sesuai dengan perjanjian, baik waktu, tempat dan cara penyerahan.
16. Apabila waktu penyerahan tidak dapat dipenuhi Penyedia Barang/Jasa, maka berdasarkan permintaan tertulis dari Penyedia Barang/Jasa dengan mengajukan alasan-alasan yang cukup kuat dan dapat diterima akan dipertimbangkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
17. Apabila alasan-alasan yang diajukan pada butir 14 tidak dapat diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap dikenakan sangsi sebagaimana disebutkan dalam Surat Perjanjian.
Pembayaran
18. Pembayaran dilakukan di Pekas Depo Pemeliharaan 10 Lanud Husein Sastranegara Bandung.
19. Pembayaran dilaksanakan setelah barang-barang yang dibeli sudah diterima seluruhnya dalam keadaan baik/ lengkap dan telah diadakan pemeriksaan/pengujian oleh panitia penerima barang dan dinyatakan dalam suatu Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan.
20. Tanda tangan penerimaan pembayaran ditandatangani sendiri oleh Pimpinan Perusahaan atau orang lain yang ditunjuk dengan surat kuasa yang sah.
Denda
21. Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam butir 14 RKS., maka Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan dikenakan denda sebesar 1 °/oo (per mil) dari harga yang belum diserahkan untuk setiap hari kelambatan.
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Persyaratan Umum
22. Barang-barang yang dibeli harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan tepat serta aman untuk penggunaan. Untuk lebih menjamin kualitas dan kuantitas barang, akan diadakan pengujian serta pemeriksaan secara teknis oleh panitia pemeriksa barang. Dalam hal terjadi kerusakan/kesalahan teknis produk, maka Penyedia Barang/Jasa harus bersedia mengganti dengan cuma-cuma.
BAB IV
P E N U T U P
23. Demikian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman, baik untuk pejabat yang terlibat dalam pekerjaan ini maupun para Penyedia Barang/Jasa yang akan mengambil bagian dalam kegiatan tersebut.
24. Hal-hal yang belum diatur atau perlu mendapatkan perubahan , akan ditentukan kemudian.
Dibuat di Bandung. Pada tanggal, 07 Maret 2016
Kepala Unit Layanan Pengadaan,
Agung Prahardanto, ST. Kapten Kal NRP 535870
|

- Pengumuman Pelelangan TW II TA 2016
- Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Sathar 13
- Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Sathar 12
- Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Pesawat EC-120B Noreg HL-1209
- Pengadaan Barang Consmat Harpesbang Pesawat SA-330 Noreg HT-3318